PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
(1) Pola swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan semua biaya pengembangan kawasan ditanggung sendiri. (2) Pelaksanaan pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pendukung penguasaan lahan.
