PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 44
BAB 7 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label pestisida yang didaftarkan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan ini. (2) Pemohon/pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga penguji.
