PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 43
BAB 7 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan toksisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Pusat Perizinan dan Investasi wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
