PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 3 — JENIS PERIZINAN
(1) Pestisida yang mendapat Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diperluas penggunaannya pada sasaran lain yang belum terdaftar setelah mendapat izin perluasan penggunaan. (2) Izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atas saran dan pertimbangan Komisi Pestsida.
(3) Untuk mendapatkan izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan hasil pengujian yang ditetapkan.
