PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 3 — JENIS PERIZINAN
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi, diedarkan dan digunakan.
