PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 94
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib melakukan pelatihan penggunaan Pestisida
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sesuai dengan petunjuk teknis pelatihan penggunaan Pestisida terbatas.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
