Pasal 93
(1) Pengguna Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, wajib mengikuti
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 21 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
pelatihan penggunaan Pestisida terbatas.
(2) Pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida kepada Pengguna Pestisida terbatas.
(3) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dalam melakukan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di kabupaten/kota.
(4) Dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menerbitkan surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas.
(5) Surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
