PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 80
(1) Pelaporan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap oleh Kepala Pusat disampaikan kepada
Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi.
(2) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal mengusulkan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
