PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 62
Izin tetap Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi:
hasil uji mutu Formulasi, sertifikat komposisi formulasi (COC) dari pembuat formulasi, sertifikat analisis (COA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi, paling cepat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir; dan
Hasil uji efikasi dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) unit terhadap semua organisme dan komoditi sasaran yang telah terdaftar 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
