Pasal 61
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19 TAHUN 2020
(1) Dalam hal izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan habis masa berlakunya,
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 15 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
dapat dilakukan pendaftaran ulang.
(2) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sebelum masa izin tetap berakhir.
(3) Apabila permohonan pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pendaftaran ulang ditolak.
(4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin Tetap yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
