PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 59
Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.