PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 58
(1) Hasil uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus
mencantumkan nomor dan tanggal segel Pestisida oleh lembaga uji.
(2) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan
evaluasi oleh tim teknis komisi Pestisida dalam proses permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap.
