Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH URUSAN PANGAN DAN URUSAN PERTANIAN
(1) Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibedakan atas: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C. (2) Dinas daerah tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewadahi beban kerja besar. (3) Dinas daerah tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewadahi beban kerja sedang. (4) Dinas daerah tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mewadahi beban kerja kecil. (5) Penentuan tipe Dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian tersendiri.
