PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH URUSAN PANGAN DAN URUSAN PERTANIAN
(1) Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disebut Dinas Ketahanan Pangan Provinsi. (2) Nomenklatur Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disebut Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
