PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH URUSAN PANGAN DAN URUSAN PERTANIAN
(1) Perangkat Daerah Provinsi yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berbentuk Dinas Daerah Provinsi. (2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk urusan pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berbentuk Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
