PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Pembagian tugas dan fungsi pada dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
