PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
