PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pertanian sudah dibentuk 2 (dua) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) ketentuan penambahan 2 (dua) bidang dalam Pasal 11 tidak berlaku.
