PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tipe A/tipe B/tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi sebagai berikut: a. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 6 (enam) Bidang;
b. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Bidang; dan c. Dinas Pertanian Daerah Provinsi atau Dinas Pertanian Daerah Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
