PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian, pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang
menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
