PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
