Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perbanyakan benih; b. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi, pengujian adaptasi (observasi), penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih; c. pelaksanaan pengembangan teknik dan metode pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan; d. pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas provinsi; e. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi tanaman perkebunan, dan pengembangan kawasan organik; f. pelaksanaan identifikasi komoditas perkebunan spesifik; g. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik surveillance, teknik pengendalian OPT perkebunan, dan taksasi kehilangan produksi serta kerugian hasil; h. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan; i. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, serta gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim; j. pelaksanaan pengembangan teknologi perbanyakan, penilaian kualitas, pengawasan, evaluasi dan pelepasan agens hayati; k. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan; l. pemberian pelayanan teknik kegiatan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; m. pengelolaan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; n. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan;
o. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan; dan p. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga.
