PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya yang selanjutnya disebut BBPPTP Surabaya merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan. (2) BBPPTP Surabaya secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan. (3) BBPPTP Surabaya dipimpin oleh seorang Kepala.
