PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya;
b. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan; c. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon;dan d. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak.
