PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN PRODUKSI
Pengawasan benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.
