PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN PRODUKSI
(1) Pengawasan produksi benih atau bibit di dalam negeri dilakukan pada unit pembenihan atau pembibitan. (2) Pengawasan produksi benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
