PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengawasan produksi; b. pengawasan peredaran; c. pengawas bibit ternak; d. pelaporan; dan e. ketentuan sanksi.
