Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pengawas bibit ternak yang melaksanakan tugas pengawasan wajib membuat dan menyampaikan laporan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan pengawasan. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengawas bibit ternak sesuai dengan kedudukannya kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepala dinas kabupaten/kota dengan tembusan kepada bupati/ walikota, bagi pengawas bibit ternak yang berkedudukan di kabupaten/kota; b. kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada gubernur, bagi pengawas bibit ternak yang berkedudukan di provinsi; c. kepala dinas kabupaten/kota dan/atau kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada bupati/walikota dan/atau gubernur, bagi pengawas bibit ternak Unit Pelaksana Teknis Pusat, provinsi, kabupaten/kota terdekat yang ditugaskan berdasarkan permintaan dari pejabat berwenang setempat. (3) Pengawas bibit ternak dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan berita acara hasil pengawasan sesuai Format-7a dan Format-7b.
