PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGAWAS BIBIT TERNAK
Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi: a. kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Format-5; dan b. surat tugas dari pejabat yang berwenang sesuai Format-6.
