Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau c. pencabutan izin usaha. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. memberikan teguran tertulis pertama kepada pembenih atau pembibit untuk segera melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan sesuai dengan SNI atau PTM; b. memberikan teguran tertulis kedua apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya teguran pertama, pembenih atau pembibit tidak melakukan perbaikan mutu benih atau bibit yang diproduksi atau diedarkan; c. menghentikan sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit apabila pembenih atau pembibit setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya teguran kedua, tidak melakukan perbaikan mutu; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengusulkan pencabutan izin usaha kepada penerbit izin apabila setelah dikenakan tindakan penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran benih atau bibit dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, pembenih atau pembibit masih memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan SNI dan PTM.
