PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWAS BIBIT TERNAK
Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum memiliki pengawas bibit ternak, pengawasan produksi dan peredaran benih atau bibit di wilayahnya dapat dilaksanakan oleh pengawas bibit ternak Unit Pelaksana Teknis Pusat, provinsi atau kabupaten/kota terdekat berdasarkan permintaan dari pejabat berwenang setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
