PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWAS BIBIT TERNAK
(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus berasal dari unit kerja yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengawas bibit ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
