PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWAS BIBIT TERNAK
(1) Pengawas bibit ternak pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengawas bibit ternak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. (3) Pengawas bibit ternak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota.
