PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWAS BIBIT TERNAK
(1) Pengawas bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih atau bibit. (2) Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format-1, Format-2, Format-3a, Format-3b, Format-3c, dan Format-4.
