Pasal 6
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun dengan mempertimbangkan: a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi; b. usulan kebutuhan pupuk dari kabupaten/kota; c. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya; dan
d. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan. (3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur. (4) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelumnya.
