PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 7
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan mempertimbangkan: a. usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan; b. penyerapan Pupuk Bersubsidi berdasarkan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan. (3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (4) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
