PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 5
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B; b. usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah provinsi; c. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya; dan d. alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci berdasarkan: a. jenis pupuk; b. jumlah pupuk; c. provinsi; dan d. sebaran bulanan. (3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
