PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 12
BAB 6 — PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diverifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi tingkat pusat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (4) Tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan ditetapkan oleh Bupati/Wali kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
