PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 13
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida kepada Menteri paling kurang 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
