PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 11
BAB 6 — PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. (2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kartu Tani. (3) Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dapat menggunakan kartu tanda penduduk. (4) Ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
