PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 10
BAB 5 — HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET. (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian. (3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
