PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 9
BAB 4 — REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
