PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh dokter hewan berwenang dan/atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilaporkan sesuai kewenangannya kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. gubernur melalui kepala Dinas Provinsi; dan d. bupati/wali kota melalui kepala Dinas Kabupaten/Kota.
