PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu- waktu apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap persyaratan teknis kesehatan hewan dan persyaratan spesifikasi Ternak Ruminansia Besar, ketersediaan, dan distribusi.
