PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Besar dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, persyaratan spesifikasi Ternak Ruminansia Besar, ketersediaan, dan distribusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.
