PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang pertanian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi. (2) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha.
