PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 47
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN tim audit. (3) Pedoman pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
