PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
Pelaku Usaha Peternakan yang telah memperoleh Rekomendasi wajib melakukan pemberdayaan kepada peternak berupa pemeliharaan sapi Indukan.
