PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang baru pertama kali mengajukan permohonan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), diberikan Rekomendasi setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat budi daya.
