Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang telah memperoleh Rekomendasi wajib merealisasikan Pemasukan sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam Rekomendasi. (2) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala PPVTPP secara daring dengan mengunggah Bill of Lading (B/L) dan sertifikat kesehatan (health certificate). (3) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memasukkan Bakalan wajib menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang pada tanggal 1 setiap bulan secara daring. (4) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan Rekomendasi kepada pihak lain.
